Di Posting Oleh : Qanita Aqilah
Kategori : BPJS Kesehatan BPJS Kesehatan Perorangan BPJS Kesehatan perusahaan Kesehatan Perbedaan Iuran BPJS Kesehatan Perorangan atau Perusahaan Ragam Untung Rugi dan Iuran BPJS Kesehatan Perusahaan
Kenali Perbedaan Iuran BPJS Kesehatan Perorangan atau Perusahaan
Perbedaan iuran BPJS Kesehatan perorangan atau perusahaan. Buat kamu para karyawan, kamu pasti sudah tidak asing lagi dengan BPJS Kesehatan. Pastinya perusahaan ditempat kamu bekerja menawarkan fasilitas BPJS Kesehatan untuk kamu beserta keluarga. Nantinya, iuran BPJS Kesehatan ini bakal dipotong sebesar 5 persen dari gaji kamu setiap bulannya. Dengan ketentuan, sebesar 4 persen oleh perusahaan dan 1 persen dari karyawan.
Mungkin kamu pernah bertanya-tanya, kok ada lagi sih BPJS Kesehatan dari kantor? Khan saya udah punya BPJS Kesehatan perorangan yang udah didaftarkan lewat kartu keluarga?
Ternyata ada beberapa perbedaan yang wajib kamu ketahui antara BPJS Kesehatan perorangan dan BPJS perusahaan. Beberapa yang paling signifikan adalah cara pendaftaran serta iuran BPJS Kesehatan yang akan kamu bayarkan.
Agar lebih jelas, yuk-simak masing-masing perhitungan antara BPJS perorangan dan perusahaan berikut ini.
BPJS Kesehatan Perorangan
Kamu bisa mendaftarkan BPJS Kesehatan perorangan bisa langsung datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat, ataupun bisa melalui pendaftaran online.
Bagi kamu yang telah mendaftar BPJS Kesehatan perorangan atau mandiri, kamu perlu tahu tiga kategori iuran BPJS Kesehatan ini, yaitu sebagai berikut:
- Layanan kelas I dikenakan iuran sebesar Rp 80 ribu.
- Layanan kelas II dikenakan iuran sebesar Rp 51 ribu.
- Layanan kelas III dikenakan iuran sebesar Rp 30 ribu.
Kamu bebas untuk memilih layanan kelas berapa yang kamu butuhkan. Secara keseluruhan gak ada perbedaan yang signifikan buat pelayanan obat dari masing-masing kelas tersebut, yang membedakannya cuma fasilitas kamar rawat inap aja.
Buat peserta kelas I bisa meng-upgrade kamar rawat inap yang lebih baik dengan selisih dibayar sendiri, tetapi untuk peserta kelas II dan III gak bisa melakukannya.
Rawat inap kelas I biasanya diberikan ruangan dengan jumlah 2 sampai 4 tempat tidur dalam satu ruangan, dan Kelas II diberikan ruangan yang terdiri dari 3 sampai 5 tempat tidur. Sementara peserta kelas III kemungkinan akan mendapatkan ruangan yang terdiri dari 4 sampai 6 tempat tidur.
Iuran BPJS Kesehatan tersebut dihitung per kepala. Ini bisa jadi keuntungan ataupun kerugian bila dibandingkan dengan BPJS Kesehatan yang didaftarkan oleh perusahaan.
Bila kamu single sih gak masalah, iuran yang kamu bayarkan lebih sedikit. Tetapi bila kamu berstatus kawin dan sudah memiliki anak, maka BPJS Kesehatan perusahaan sebenarnya akan menjadi jauh lebih hemat.
BPJS Kesehatan perusahaan
BPJS Kesehatan perusahaan punya beberapa kelebihan buat para pekerja. BPJS Kesehatan termasuk bagian dari fasilitas yang wajib diberikan oleh perusahaan, oleh karena itu BPJS ini diberi nama BPJS Kesehatan golongan Pekerja Penerima Upah (PPU).
Tadi udah disinggung bahwa potongannya adalah 4 persen ditanggung oleh perusahaan, dan 1 persennya ditanggung oleh karyawan.
Kalau persentasenya gitu berarti iuran BPJS Kesehatan perusahaan ini jauh lebih mahal dong daripada bayar sendiri? Nah kamu benar, tetapi ada perbedaan pada beberapa kasus.
Contoh nih yah, kamu masih single dan gaji kamu Rp 7 juta. Bila kamu gunakan BPJS dari perusahaan maka potongan gaji kamu cuma 1 persennya, yaitu sebesar Rp 70 ribu saja. Sementara, jika kamu mendaftarkan sendiri, kamu mesti bayar Rp 80 ribu untuk mendapatkan layanan kelas I.
Tapi ada tapinya nih. Asal kamu tahu, jumlah peserta yang ditanggung oleh BPJS yang didaftarkan melalui perusahaan adalah suami, istri, dan 3 orang anak.
Contohnya lagi nih yah, gaji kamu adalah Rp 8 juta. Kamu akan membayar 1 persen dari gaji kamu, yaitu Rp 80 ribu aja. Sementara sisanya ditanggung oleh perusahaan, yaitu Rp 320 ribu. Dengan potongan Rp 80 ribu per bulan itu, kamu sudah berhak mendapatkan fasilitas BPJS yang menanggung istri dan 2 anak.
Akan tetapi, kamu gak bisa memilih kelas layanan BPJS yang kamu inginkan kalau kamu pakai BPJS dari perusahaan. Menurut Peraturan Presiden No.19 Tahun 2016, terdapat dua pilihan kelas layanan buat pendaftaran BPJS melalui perusahaan, yaitu:
- Kelas 1 buat pekerja dengan gaji dan tunjangan tetap di atas Rp 4 juta sampai Rp 8 juta.
- Kelas 2 buat pekerja dengan gaji dan tunjangan tetap sampai Rp 4 juta per bulan.
Selain iuran BPJS Kesehatan yang lebih murah dibandingkan mandiri, kamu gak perlu repot mendaftarkan diri buat jadi peserta BPJS Kesehatan ini. Karena tugas mendaftarkan ke BPJS Kesehatan tersebut menjadi tanggung jawab perusahaan.
Gak cuma itu aja, bila kamu mengundurkan diri dari perusahaan tempat kamu bekerja, maka otomatis kepesertaan BPJS Kesehatan kamu bakal non-aktif.
Namun bila kamu di-PHK, sesuai Peraturan Presiden nomor 12 tahun 2013, kepesertaan BPJS Kesehatan kamu masih berlaku sampai 6 bulan ke depan. Tapi ya tetap aja kamu harus daftar BPJS mandiri biar bisa menikmati fasilitas kesehatan ini.
Sekarang hayu kita bandingkan bila kamu harus bayar BPJS perorangan.
Bila kamu mendaftarkan diri secara mandiri, maka kamu perlu bayar iuran BPJS Kesehatan per kepala. Contohnya nih, kamu udah menikah dengan dua orang anak, terus kamu pilih BPJS Kesehatan kelas I maka total bayaran kamu per bulan jadi Rp 80 ribu dikali 4, yaitu sebesar Rp 320 ribu.
Kesimpulan
Lebih untung mana antara BPJS Kesehatan perusahaan dan perorangan? Jawabannya tergantung masing-masing individu. Yang pasti, kamu wajib memiliki BPJS Kesehatan untuk memperoleh fasilitas-fasilitasnya.
Peraturan Presiden RI No.111 tahun 2013 pasal 6 menyatakan bahwa kepesertaan BPJS Kesehatan ini bersifat wajib, dan cakupannya adalah seluruh penduduk Indonesia.
Nah sekarang, apakah kamu pilih BPJS Kesehatan mandiri maupun perusahaan? Kembali lagi itu semua tergantung pada diri kamu sendiri.
Bila kamu sudah bekerja di perusahaan ya sebaiknya mengikuti BPJS Kesehatan dari perusahaan, jika kamu memiliki usaha sendiri berarti kamu mendaftar diri menjadi peserta BPJS Kesehatan perorangan.