Di Posting Oleh : Qanita Aqilah
Kategori : Ilmu Zakat dan Sedekah
Dalam kitab Jawahirul Bukhari dikatakan bahwa pengertian anak yatim adalah anak yang ditinggal mati bapaknya dalam kondisi belum baliqh, masih kecil, atau belum dewasa. Sementara, Imani Zamakhsary menjelaskan bahwa anak yatim adalah orang yang bapaknya telah meninggal dunia. Pengertian ini berarti mencakup baik anak yang masih kecil maupun yang sudah besar atau dewasa. Hanya, tradisi Arab
Semoga artikel "
Pengertian, Kedudukan Anak Yatim dalam Islam
" ini bermanfaat buat kita semua, sampai bertemu lagi di postingan lainnya.