Di Posting Oleh : Qanita Aqilah
Kategori : Dosa dan Hukumnya
Dalam Islam, Air seni atau air kencing (manusia) itu adalah najis, dan apabila tubuh,pakaian atau suatu tempat terkena air seni maka hukumnya adalah wajib untuk mensucikan tubuh, pakaian tempat yang mengenainya baik itu tubuh, pakaian, wadah, tanah, atau selainnya.
Selain kewajiban untuk mensucikan hadits dari air kencing manusia, terdapat perkara yang lebih mejadi fokus perhatian kita yaitu